Hasil rekaman itu kemudian didistribusikan di grup WhatsApp keluarga.
BACA JUGA: Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hanato membenarkan kabar penangkapan Hadfana.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," terangnya.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, " Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.