Terkait peraturan sebelummya, penumpang diberikan pilihan lain untuk surat keterangan yaitu hasil tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Tanjung Balai• 10 Setiap hari PROGO Pasar Senen - Lempuyangan 22.
COM - Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota berdasar surat edaran Kementerian Perhubungan Kemenhub.
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR• 00 Setiap hari SANCAKA Yogyakarta - Surabaya Gubeng 17.
Surabaya Kota - Mojokerto PP• Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Menjauhi kerumunan.
20 Setiap hari PASUNDAN Surabaya Gubeng - Kiaracondong 05.
Stasiun Lempuyangan• Tegal, Cepu• Adapun mereka harus didampingi oleh orang tua atau wali dan melakukan tes COVID-19.