Sebutkan fungsi perwakilan Diplomatik! 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri, dijelaskan bahwa.
Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima• 3 Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, meliputi : a.
Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara 4.
Duta terbagi menjadi 5, yaitu duta besar, duta, menteri residen, kuasa usaha, dan atase.
Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.
Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik hak imunitas 2.
Fungsi.
Satu negara satu perwakilan saja• bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,• , di sisi lain, adalah bentuk perwakilan diplomatik yang lebih kecil yang biasanya terletak di negara penerima selain ibu kota tetapi dapat pula berlokasi di ibu kota jika, biasanya, negara pengirim tidak memiliki kedutaan besar di negara penerima.