Bhinneka Tunggal Ika memiliki ciri-ciri tertentu, salah satunya yaitu.
Berbicara mengenai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, lambang Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditetapkan secara resmi menjadi bagian dari Negara Indonesia melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 66 Tahun 1951 pada 17 Oktober 1951 dan di undang — undangkan pada 28 Oktober 1951 sebagai Lambang Negara.
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal lka diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk pada abad XIV 1350-1389.
Selain GIKD - OJK, CekAja.