Berkesinambungan.
pupu c.
Jika seandainya ada orang yang berwudhu dengan membalik urutan tartib yang dituntut syara', yaitu memulai dengan membasuh kedua kaki dan mengakhiri dengan membasuh muka, maka amalan wudhunya tidak ada yang sah kecuali membasuh muka saja.
Boleh juga membasuh sebagian anggota wudhu tiga kali, yang lain dua kali, atau yang lain sekali.