Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
ID, JAKARTA -- Mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebagai bukti, Juliari kembali menjelaskan bahwa tak ada uang, barang berharga, rekening bank hingga aset lain miliknya yang disita.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani Persero dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.